sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fintech ilegal bertambah lagi 125 perusahaan

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 125 fintech peer to peer (p2p) lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 03 Des 2019 17:12 WIB
Fintech ilegal bertambah lagi 125 perusahaan

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 125 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang melakukan kegiatan peer to peer (p2p) lending tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir November 2019. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan fintech yang beroperasi secara ilegal ini masih melakukan aktivitas di website, aplikasi ponsel, dan pesan singkat.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/12).

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech p2p lending ilegal. Hingga kini, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas. 

Sementara, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti, asosiasi fintech, untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal. 

Pencegahan tersebut dilakukan antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi, mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech p2p lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Tongam.

Kegiatan usaha tanpa izin

Sponsored

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi hingga akhir November juga menghentikan 182 perusahaan yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Sebanyak 182 entitas yang ditutup satgas tersebut rinciannya sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal dan 2 multi level marketing tanpa izin. 

Kemudian, satgas juga menghentikan 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi crypto currency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.

Tongam menjelaskan kegiatan 182 entitas ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles), karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas," tutur Tongam. 

Dengan demikian, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Adapun, Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha, yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta. Sinergi Rezeki Ananta memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. 

Berita Lainnya
×
tekid