Terimbas Covid-19, Garuda Indonesia ajukan perpanjangan pelunasan utang

Perpanjangan waktu pelunasan sukuk global yang akan jatuh tempo diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun.

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) berada di pesawat Garuda yang disewa khusus di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri geelombang kedua dengan memulangkan 347 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. Foto Antara/Lutfi Andaru/zk/hp.

Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyiapkan usulan untuk perpanjangan waktu pelunasan Trust Certificates Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai US$500 juta yang akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2020 mendatang. 

Usulan perpanjangan waktu pelunasan sukuk global yang akan jatuh tempo tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk (sukuk holder). Usulan tersebut disampaikan melalui Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proposal perpanjangan waktu pelunasan sukuk global tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang akan dilaksanakan pada akhir masa grace period tanggal 10 Juni 2020 mendatang.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pandemi Covid-19 membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan. Namun, Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia optimistis dapat melewati fase ini dengan baik dan dapat semakin adaptif. Irfan juga menyatakan siap berakselerasi pada kondisi 'The New Normal' dengan memastikan business continuity berjalan maksimal. 

"Melalui permohonan persetujuan atas sukuk ini, Garuda dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas perseroan di skala yang lebih favourable. Sehingga, kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja perseroan dengan lebih dinamis", tutur Irfan melalui keterangan resminya, Selasa (19/5).