Genjot kredit, BI longgarkan batas RIM jadi 84%-94%

Bank Indonesia resmi menaikkan batas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94% mulai 1 Juli 2019.

Bank Indonesia resmi menaikkan batas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94% mulai 1 Juli 2019. / Antara Foto

Bank Indonesia resmi menaikkan batas Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dari 80%-92% menjadi 84%-94% mulai 1 Juli 2019.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). 

Dengan begitu, batasan perbankan dalam menyalurkan kredit dengan memanfaatkan pendanaan yang didapat menjadi lebih longgar. Bila sebelumnya RIM perbankan sudah mencapai 92%, maka seharusnya perusahaan menahan kredit agar kesehatan keuangan tetap terjaga. 

Kini, bagi perbankan yang RIM-nya sudah mencapai 92% masih bisa menyalurkan kredit karena batasannya ditingkatkan menjadi 94%. Hal itu berlaku bagi bank konvensional dan syariah. 

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina menjelaskan tujuan dari dirilisnya kebijakan ini adalah guna meningkatkan penyaluran kredit sehingga bisa berkontribusi secara signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.