Giant "gulung tikar", ASPEK tuntut pesangon pekerja lebih tinggi

Karenanya, manajemen Hero grup diminta melaksanakan isi perjanjian kerja bersama (PKB) dibandingkan menerapkan UU Cipta Kerja.

Gerai Giant Ekspres di Jakarta, Desember 2016. Google Maps/Irman M Zulfan

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, prihatin atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang. Kondisi usaha dan dampak pandemi membuat "raksasa" retail di Indonesia ini mengakhiri usahanya secara permanen. 

"Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Meski demikian, ASPEK Indonesia berharap, manajemen Hero grup dari sisi hubungan industrial memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan serikat pekerja (SP). Selain itu, masih terbuka kesempatan tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis lainnya. 

Mirah mengingatkan, manajemen Hero grup harus tetap menghormati perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket dibandingkan regulasi sapu jagat (omnibus law). "Karena UU Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan minimum (soal pesangon)."

"Sedangkan PKB," sambung dia, "dapat memberikan lebih baik di atas UU dan mengikat para pihak baik manajemen maupun pekerja."