sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Giant "gulung tikar", ASPEK tuntut pesangon pekerja lebih tinggi

Karenanya, manajemen Hero grup diminta melaksanakan isi perjanjian kerja bersama (PKB) dibandingkan menerapkan UU Cipta Kerja.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 28 Mei 2021 11:33 WIB
Giant

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang menaungi para pekerja Giant, prihatin atas keputusan Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang akan menutup semua gerai Giant pada Juli mendatang. Kondisi usaha dan dampak pandemi membuat "raksasa" retail di Indonesia ini mengakhiri usahanya secara permanen. 

"Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/5).

Meski demikian, ASPEK Indonesia berharap, manajemen Hero grup dari sisi hubungan industrial memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan serikat pekerja (SP). Selain itu, masih terbuka kesempatan tetap mempekerjakan pekerja Giant di unit bisnis lainnya. 

Mirah mengingatkan, manajemen Hero grup harus tetap menghormati perjanjian kerja bersama (PKB) yang disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket dibandingkan regulasi sapu jagat (omnibus law). "Karena UU Cipta Kerja hanya mengatur ketentuan minimum (soal pesangon)."

"Sedangkan PKB," sambung dia, "dapat memberikan lebih baik di atas UU dan mengikat para pihak baik manajemen maupun pekerja."

ASPEK Indonesia juga mendorong manajemen memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu memberikan atensi lebih tentang banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pangkalnya, stimulus yang selama ini diberikan kepada pengusaha ternyata tidak efektif untuk menyelamatkan dunia usaha ataupun para pekerja. 

Baginya, UU Cipta Kerja terbukti gagal memberikan jaminan kepastian pekerjaan, upah, dan jaminan sosial. Dengan demikian, negara harus membatalkan klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam regulasi tersebut.

Sponsored

"Jika tidak, maka akan terjadi 'tsunami PHK' yang berkepanjangan dan ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pascapandemi dan pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandas Mirah.

Berita Lainnya
×
tekid