Pemerintah kenakan bea masuk impor keramik dari India dan Vietnam

Besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya.

Ilustrasi pemasangan ubin. Foto Pixabay.

Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, isi PMK No.111/PMK.010/2020 tersebut secara garis besar mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik.

Dengan diberlakukannya PMK No.111/2020 tersebut, maka ke depan India dan Vietnam akan dikenakan BMTP atas impor produk ubin keramik. Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya. Yaitu, BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23%, tahun kedua sebesar 21%, dan tahun ketiga sebesar 19% dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018. 

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72% dan 6,58%,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/8).