Indef: Formula di UU Cipta Kerja berdampak pada tingkat kenaikan upah

Setelah ada UU Cipta Kerja, formulasi penyesuaian upah minimum mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Ilustrasi. Freepik

Peneliti Center of Macroeconomics and Finance Indef Agus Herta Sumarto mengatakan, formula pengupahan di dalam UU Cipta Kerja berdampak pada tingkat kenaikan upah.

Dalam diskusi publik Undang-Undang Cipta Kerja di Persimpangan Jalan, Senin (20/12), dia mengatakan, sebelum ada UU Cipta Kerja, formula penyesuaian nilai upah minimum mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Rumus yang digunakan adalah upah minimum tahun sekarang ditambah dengan inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. "Setelah ada UU Cipta Kerja, formulasi mengacu pada PP 36 Tahun 2021. Ada perubahan, di mana pertumbuhan ekonomi dan inflasi jadi pilihan dan ada bobot tambahan dari formulasi," ungkapnya.

Formula baru yang digunakan berdampak pada kenaikan upah di setiap tahunnya. Kondisi ini mendapatkan protes keras dari banyak pihak.

"Yang tadinya dapat A jadi B. Formulasi buat tingkat kenaikan menjadi berkurang," paparnya.