Indef: Kenaikan UMP belum bisa sejahterakan pekerja 

Kenaikan UMP sebesar 3% masih di bawah tingkat inflasi.

Ilustrasi tenaga kerja. Foto Antara.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan kenaikan upah minimum provinis (UMP) sebesar 3% pada Agustus 2019 belum berhasil meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan menyatakan kenaikan UMP ini jauh lebih rendah dari tingkat inflasi sebesar 3,49% di tahun yang sama.

"Ini yang saya sebut stabilitas inflasi sangat semu. Karena kalau kita hitung upah rata-rata buruh itu angkanya lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan inflasi," katanya dalam diskusi Indef di Jakarta, Kamis (6/2).

Abdul mengatakan pertumbuhan inflasi tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah pekerja. Sehingga, daya beli pekerja tetap rendah dan kesejahteraan tidak mengalami peningkatan.

"Artinya pekerja tidak dapat naik juga pendapatannya, mereka tidak bisa meningkatkan kesejahteraan walaupun inflasi rendah," ujarnya.