Indef: Pembubaran OJK akan menurunkan kepercayaan investor

Indef menyatakan sistem lembaga keuangan sebaiknya dibenahi.

Peneliti Indef Aviliani (dua dari kiri) saat memaparkan kinerja perbankan dalam sistem keuangan di Jakarta, Rabu (22/1/2020). Alinea.id/Nanda Aria.

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan rencana Komisi XI DPR RI  membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengembalikan fungsi pengawasan kepada Bank Indonesia (BI) akan berdampak buruk terhadap investasi yang masuk ke Indonesia. Peneliti Indef Aviliani menyatakan bongkar-pasang lembaga keuangan akan menurunkan kepercayaan investor.

"Ini berbahaya untuk kepercayaan investor. Seolah-olah kita ini terhadap kelembagaan negara itu juga tidak ada kepercayaan jangka panjang," katanya di Jakarta, Rabu (22/1).

Dia menjelaskan, jika kinerja OJK dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank, harusnya sistem pengawasannya yang diperkuat bukan dibubarkan.

"Kalau ada masalah jangan dapurnya yang dibakar, tapi bagaimana memperbaiki sistem yang menjadi masukan dari masyarakat. Misalnya untuk yang nonbank ini banyak masalah, mungkin diperbaiki dari OJK sistem pengawasannya," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, saat ini OJK sudah berencana untuk membuat sistem pengawasan lembaga nonbank sama ketatnya dengan pengawasan terhadap perbankan.