Indomaret sebut telah berikan THR kepada karyawannya

Indomarco Prismatama menyebut, THR 2020 telah dibayarkan ke karyawan, sesuai Permenaker Nomor 6/2016 tentang THR sebesar satu bulan upah.

Gerai Indomaret di DKI Jakarta, Januari 2020. Google Maps/NT Rita

PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET) menyebutkan perusahaan pengelola Indomaret, PT Indomarco Prismatama, telah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. 

Emiten berkode saham DNET ini menyampaikan, THR 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang THR sebesar satu bulan upah.  Pemberian THR ini telah dibayarkan dua minggu sebelum hari raya lebaran. 

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya, temasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Permenaker 6/2016," kata Marketing Director Indomarco Prismatama, Wiwiek Yusuf dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/5).

Dia melanjutkan, selama lebih dari 30 tahun, manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak pekerja, kata Wiwiek, diberikan sesuai peraturan pemerintah. 

Lebih lanjut, dia menuturkan sebagai bagian dari masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat.