Indonesia butuh otoritas tinggi pengelola pajak

Sejumlah kalangan menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan.

Sejumlah kalangan menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan. / Antara Foto

Sejumlah kalangan, dari para pebisnis, pengamat pajak, hingga akademisi mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menilai Indonesia membutuhkan otoritas tertinggi untuk mengelola pajak.

DJP dalam organisasi perlu melakukan ditempatkan sebagai diskresi kewenangan yang memiliki otoritas penuh dalam memutuskan kebijakan tentang pajak.

"Bagaimana mungkin lembaga otoritas pajak Indonesia yang mengelola lebih dari 72% penerimaan APBN, tidak selevel dengan Kementerian Keuangan," kata Darussalam di Jakarta, Kamis (4/4). 

Apabila sudah menjadi institusi independen, DJP  bisa menentukan keputusan atau kebijakan organisasinya sendiri, termasuk urusan anggaran. 

Menurut Darussalam, iklim bisnis di Indonesia telah berubah dengan cepat. Sehingga, otoritas pajak harus mengikuti akselerasi tersebut. Kewenangan sepenuhnya ada di otoritas pajak, dan tidak perlu lewat persetujuan Kementerian Keuangan.