Hingga Maret, investasi yang peroleh tax holiday senilai Rp1.263 triliun

Pengurangan PPh hingga 100% dapat diberikan maksimal 20 tahun kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir.

Ilustrasi. Pixabay

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dari 2018 hingga 31 Maret 2021, telah terdapat Rp1.263 triliun rencana investasi yang mendapatkan persetujuan insentif perpajakan tax holiday

"Tax holiday berdasarkan PMK 130/2020. Di mana dari 2018 komitmen investasi yang sudah mendapatkan persetujuan untuk memanfaatkan tax holiday sampai hari ini, sudah Rp1.263 triliun," katanya dalam webinar, Kamis (1/4).

Pemanfaatan tax holiday mengalami tren yang cukup baik hingga 2019. Namun ketika pandemi Covid-19 melanda tanah air, investasi yang masuk pun mengecil dan yang pemanfaatan tax holiday juga berkurang.

"Sebetulnya trennya sangat bagus di 2019, namun karena kondisi Covid-19 berpengaruh kepada minat investasi. Ini (tax holiday) agak menurun di 2020," ujarnya.

Di mana pada 2018 komitmen investasi yang mendapatkan fasilitas tax holiday adalah sebesar Rp208,5 triliun. Lalu meningkat di 2019 menjadi Rp838,2 triliun, dan anjlok menjadi Rp215,1 triliun. Sementara itu, di 2021 hingga Maret komitmen investasi mencapai Rp2,16 triliun.