Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik jadi Rp120.000

Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik karena selama dua tahun ini tidak ada penyesuaian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. / Antara Foto

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini menyusul defisit anggaran yang terus dialami oleh lembaga pemberi jaminan sosial tersebut.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, sudah saatnya iuran BPJS Kesehatan dilakukan penyesuaian. Pasalnya sudah dua tahun tidak ada penyesuaian tarif.

"Kita sudah dua tahun tidak ada penyesuaian iuran. Jika melihat program jaminan kesehatan memang penyesuaian harus dilakukan dua tahun sekali," katanya dalam rapat gabungan tindak lanjut dan peta jalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Komisi IX DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Tubagus melanjutkan, DJSN mengusulkan adanya kenaikan sebesar Rp42.000 per jiwa untuk iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah dari sebelumnya Rp23.000.

Sementara, untuk peserta penerima upah (PPU) badan usaha yang membayar 5% dari gaji, batas maksimumnya naik dari semula Rp8 juta menjadi Rp12 juta.