sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik jadi Rp120.000

Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik karena selama dua tahun ini tidak ada penyesuaian.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 27 Agst 2019 18:48 WIB
Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik jadi Rp120.000

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Langkah ini menyusul defisit anggaran yang terus dialami oleh lembaga pemberi jaminan sosial tersebut.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, sudah saatnya iuran BPJS Kesehatan dilakukan penyesuaian. Pasalnya sudah dua tahun tidak ada penyesuaian tarif.

"Kita sudah dua tahun tidak ada penyesuaian iuran. Jika melihat program jaminan kesehatan memang penyesuaian harus dilakukan dua tahun sekali," katanya dalam rapat gabungan tindak lanjut dan peta jalan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Komisi IX DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).

Tubagus melanjutkan, DJSN mengusulkan adanya kenaikan sebesar Rp42.000 per jiwa untuk iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah dari sebelumnya Rp23.000.

Sementara, untuk peserta penerima upah (PPU) badan usaha yang membayar 5% dari gaji, batas maksimumnya naik dari semula Rp8 juta menjadi Rp12 juta. 

Sedangkan untuk peserta penerima upah (PPU) pemerintah yang semula membayar 5% dari gaji pokok, sekarang ditambahkan juga dari porsi tunjangan.

Kenaikan juga diusulkan untuk iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk Kelas 1 menjadi Rp 120.000 dari semula Rp 80.000 per jiwa. Selanjutnya, Kelas 2 menjadi Rp 75.000 per jiwa dari yang sebelumnya Rp 51.000 per jiwa. Lalu, Kelas 3 menjadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 25.500 per jiwa.

Dengan penyesuaian tersebut, lanjut Tubagus, diharapkan pada 2021 akan tercipta keuangan yang berkelanjutan dan stabil bagi BPJS Kesehatan.

Sponsored

"Jika usulan mulai diberlakukan tahun 2020 maka dapat dicapai sustainable dana JKN sampai akhir 2021, tapi defisit harus selesai dulu," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan usulan dari DJSN dapat diterima. Ia pun menyarankan agar usulan tersebut dapat dijalankan bulan ini terutama untuk iuran PBI.

"Dari evaluasi Kementerian Keuangan, kenaikan iuran Rp 42.000 untuk Kelas 3 dan PBI itu bisa diadopsi. Karena itu, kami mengusulkan untuk yang PBI bisa dimulai kenaikannya bulan Agustus ini, sedangkan untuk masyarakat luas mulai Januari 2020," ucapnya.

Langkah ini, lanjut Sri, untuk menutup defisit anggaran BPJS yang terjadi selama ini. Ia mengatakan, dengan kenaikan iuran jaminan kesehatan diharapkan dapat menambal kekurangan dana yang terjadi selama ini.

"Sebagaimana kita tahu, salah satu penyebab defisit BPJS adalah ketidaksesuaian penerimaan manfaat yang diterima masyarakat dengan iuran yang dibayarkan," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid