Izin tambang batu bara dikaji akibat banjir dan longsor Bengkulu

Perizinan tambang batu bara dikaji lantaran diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor di Bengkulu.

Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri LHK Siti Nurbaya. / Facebook KLHK

Perizinan tambang batu bara dikaji lantaran diduga menjadi biang kerok banjir bandang dan longsor di Bengkulu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta kepada otoritas daerah, untuk mengkaji ulang apakah perusahaan-perusahaan tambang batu bara di Bengkulu yang menjadi biang kerok atas kejadian banjir dan tanah longsor yang menelan korban jiwa. 

Menteri ESDM mengatakan, sejak adanya Undang-Undang Pemerintah Daerah tahun 2014, Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah pindah tangan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi. 

Sementara di pemerintah pusat, lanjut Jonan, hanya melakukan pengawasan saja. Kendalanya, pemerintah sulit untuk terjun langsung ke lapangan, apalagi mengecek langsung persoalan  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mining practice.

"Kesulitan dari pemerintah pusat, kami sudah ada peraturan soal mining practice. Masalah AMDAL saya rasa juga sudah ada di daerah. Hanya penegakkannya di lapangan saja," kata Jonan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (29/4).