Jatuhnya Ethiopian Airlines dan petaka Boeing 737 MAX

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil keputusan larangan terbang sementara seluruh Boeing 737 MAX 8.

Jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Ethiopian Airlines RT-302 pada 10 Maret 2019 membuat kepercayaan dunia terhadap Boeing rontok. /Alinea.id.

Jatuhnya pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai Ethiopian Airlines RT-302 pada 10 Maret 2019 membuat beberapa negara bereaksi. Uni Eropa sudah mengambil keputusan grounded (larangan terbang) Boeing 737 MAX.

Selain Uni Eropa, negara lainnya, seperti Turki, Uni Emirat Arab, India, China, Mongolia, Brasil, Argentina, Meksiko, Afrika Selatan, Australia, Namibia, Oman, Singapura, Mesir, termasuk Eithiopia pun melakukan hal yang sama. Indonesia pun mengambil keputusan serupa.

Sikap Indonesia

Hal tersebut diungkapkan pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang mengambil keputusan larangan terbang sementara untuk seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 12 Maret 2019. Berlaku seminggu ke depan.

“Kami mengambil langkah preventif terhadap 10 pesawat Lion Air, dan 1 pesawat garuda. Kami menetapkan larangan penerbangan sementara untuk melakukan inspeksi mulai 12 Maret kemarin,” kata Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti saat konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3).