Jokowi gelontorkan insentif Rp405,1 T untuk tangani Covid-19

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang insentif fiskal Covid-19 dan rencana pelebaran defisit APBN.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mejamin perekonomian dan stabilitas keuangan negara selama pandemi Covid-19. 

Dalam Perppu tersebut, pemerintah memutuskan total tambahan belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun.

“Saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Jokowi mengungkapkan total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. 

Terakhir, sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya UMKM.