Jokowi panggil Airlangga dan Menaker bahas polemik JHT

Dalam kesempatan itu, Jokowi memerintahkan para pembantunya mempermudah prosedur dan proses pencairan JHT.

Presiden Joko Widodo. Foto Antara/Sigid Kurniawan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, serta membahas polemik pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun (56 tahun).

Dalam pertemuan yang digelar Senin (21/2) pagi, Presiden Jokowi disebut memerintahkan para pembantunya agar prosedur dan proses pengajuan klaim JHT sederhana dan mudah.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

Melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab), Pratikno menambahkan, pengaturan tata cara dan persyaratan tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 atau regulasi lainnya.

"Bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya," jelasnya.