Jonan ancam cabut izin perusahaan tambang yang tidak lakukan reklamasi

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan. / Antara Foto

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan. Kementerian ESDM akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak segera melakukan reklamasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban reklamasi pascapenambangan itu juga harus dilakukan sesuai dengan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Untuk itu, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Migas (Minerba) akan melakukan konsolidasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terutama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan guna meyakinan reklamasi harus dilakukan. 

"Saya ingin kerja sama ini dilakukan dengan toleransi yang minimal, karena kritik masyarakat juga semakin tinggi atas reklamasi pasca penambangan, karnea tidak dilakukand engan baik," ujar Jonan di Jakarta, Senin (29/4). 

Jonan berjanji, apabila ditemukan adanya perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi aturan sesuai AMDAL, maka piihaknya akan menuntut perusahaan untuk mengurangi aktivitasnya, bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya.