close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan.  / Antara Foto
icon caption
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 29 April 2019 15:01

Jonan ancam cabut izin perusahaan tambang yang tidak lakukan reklamasi

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan.
swipe

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi pada lahan bekas penambangan. Kementerian ESDM akan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang tidak segera melakukan reklamasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban reklamasi pascapenambangan itu juga harus dilakukan sesuai dengan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Untuk itu, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Migas (Minerba) akan melakukan konsolidasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terutama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan guna meyakinan reklamasi harus dilakukan. 

"Saya ingin kerja sama ini dilakukan dengan toleransi yang minimal, karena kritik masyarakat juga semakin tinggi atas reklamasi pasca penambangan, karnea tidak dilakukand engan baik," ujar Jonan di Jakarta, Senin (29/4). 

Jonan berjanji, apabila ditemukan adanya perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi aturan sesuai AMDAL, maka piihaknya akan menuntut perusahaan untuk mengurangi aktivitasnya, bahkan bisa sampai dicabut izin usahanya. 

"Kalau kewajiban untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan hidup tidak dilakukan. Nanti pelayanannya kami kurangi, bahkan kami hentikan," kata Jonan.

Jonan menekankan, kerja sama antara Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK dan Dirjen Panologi bersama pihaknya perlu ditingkatkan. Selain itu Jonan ingin pemerintah provinsi sampai dengan kabupaten, dan badan penegak hukum perlu dilibatkan. 

"Agar ada pemahaman yang seragam. Pengarahan bersama, kalau tidak dilakukan, nanti businuess as usual lagi. Ini yang perlu dilakukan dengan ketat dan ini sangat perlu," tuturnya. 

Untuk diketahui, Senin (29/4) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kerja sama guna mengatasi persoalan-persoalan lingkungan, yang berkaitan dengan alih fungsi lahan hutan. 

Adapun kejra sama tersebut meliputi reklamasi bekas tambang, penertiban perizinan kawasan hutan dan pemanfaatannya. Serta rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta sinkronasi kawasan hutan. 

Penandatanganan langsung dilakukan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya di Ruang Rapat Utama Hasrul Harahap Gedung Manggala Wanabakti KLHK. 
 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan