Jurus agar nasabah tak lagi tertipu asuransi unit link

Aturan baru OJK soal unit link diharapkan bisa mencegah nasabah tertipu pada hasil investasi yang dijanjikan agen asuransi.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Maria Trihartati (46) merasa tertipu pada produk asuransi unit link dari Prudential. Pasalnya, hasil investasi dari produk yang ditawarkan agen asuransi kepadanya ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kontroversi unit link atau asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) ini memang kian kuat dengan daftar panjang keluhan nasabah seperti Maria.

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link ini mengakui kebanyakan korban unit link berasal dari tiga perusahaan, yakni AIA, Prudential dan AXA Mandiri. Meskipun kasusnya berbeda, secara garis besar sama, yaitu merasa ditipu karena tidak pernah dijelaskan rinci apa itu unit link atau dijerumuskan oleh agen asuransi untuk membeli produk PAYDI alih-alih produk asuransi tradisional. 

Ibu rumah tangga asal Bandar Lampung itu mengaku, dalam penawaran, agen asuransi menyarankan agar dirinya mengambil premi asuransi untuk jangka waktu 10 tahun. Dus, pada tahun ke-11, Maria dapat menerima kembali uangnya sesuai premi yang sudah dijanjikan. 

“Tapi, setelah 6,5 tahun, uang yang sudah masuk sekitar Rp27 juta, dengan premi yang harus saya bayarkan per bulan Rp350 ribu, hanya kembali Rp9,2 juta saja,” katanya pada Alinea.id, belum lama ini.

Meski kontroversial, perkembangan unit link di tanah air cukup moncer. Produk asuransi non-tradisional ini mulai diperkenalkan pada 1999. Pada saat itu, tercatat hanya ada tiga perusahaan asuransi yang menawarkan produk unit link. Sementara pada 2002, tercatat ada 12 perusahaan penyedia produk PAYDI dan saat ini bertambah hingga lebih dari 50 perusahaan.