sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru asuransi unit link agar nasabah tak merugi

Otoritas Jasa Keuangan merilis kebijakan untuk mengatur unitlink agar tak lagi merugikan nasabah.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Sabtu, 09 Apr 2022 21:28 WIB
Aturan baru asuransi unit link agar nasabah tak merugi

Meski kontroversial, perkembangan asuransi unit link di tanah air cukup moncer. Produk asuransi non-tradisional ini mulai diperkenalkan pada 1999. Pada saat itu, tercatat hanya ada tiga perusahaan asuransi yang menawarkan produk unit link. Sementara pada 2002, tercatat ada 12 perusahaan penyedia produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) dan saat ini bertambah hingga lebih dari 50 perusahaan. 

Pesatnya perkembangan unit link juga terlihat dari banyaknya jumlah pemegang polis asuransi unit link. Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2018 ada 6,76 juta orang tertanggung asuransi PAYDI. Setahun berselang, jumlahnya turun tipis menjadi 6,61 juta orang. 

Sayangnya, pada 2020, jumlah pemegang polis unit link kembali menurun lantaran terimbas pandemi Covid-19. Saat itu, jumlah tertanggung asuransi unit link anjlok hingga hanya menjadi 4,2 juta orang saja. 

Namun, dengan segera unit link dapat bangkit, sehingga pada 2021 jumlah tertanggung meningkat hingga 6,44 juta orang, dengan pendapatan premi sebesar Rp127,70 triliun. Dari capaian tersebut, tak heran jika unit link dapat berkontribusi hingga 62,9% dari total premi asuransi jiwa. 

“Sedangkan produk tradisional hanya berkontribusi sebesar 37,1% dan tumbuh 11,41% dengan total Rp75,23 triliun,” kata Ketua Bidang Kanal Distribusi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Elin Waty, dalam konferensi pers, Rabu (9/3) lalu.

Namun, untuk melindungi nasabah asuransi unit link dari praktik-praktik mis-selling, OJK baru saja menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI). SEOJK ini mengatur tentang penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah, termasuk unit usaha Syariah. 

“Upaya penguatan regulasi itu bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat dikurangi dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, beberapa waktu lalu. 

Alinea.id mengulas aturan baru untuk asuransi unit link dalam artikel ini.

Sponsored

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Berita Lainnya
×
tekid