KAI Bandung berlakukan rapid test antigen per hari ini

Kebijakan tertuang dalam SE Satgas Covid-19 3/2020 dan SE Kemenhub 23/2020.

Warga menjalani tes usap di GSI Lab, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan kebijakan menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) antigen bagi calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa. Ini seperti yang diterapkan di Daerah Operasi (Daop) 2/Bandung per 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2020.

"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas KAI Bandung, Kuswardoyo, dalam keterangan tertulis.

Hanya penumpang yang memiliki surat keterangan hasil tes cepat antigen negatif Covid-19 yang dapat dilayani, kecuali berusia di bawah 12 tahun. Dokumen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). 

Dirinya melanjutkan, seluruh pelanggan KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Pun mesti dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam; suhu badan maksimal 37,3 derajat celsius.