KAI Bandung berlakukan rapid test antigen per hari ini
Kebijakan tertuang dalam SE Satgas Covid-19 3/2020 dan SE Kemenhub 23/2020.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan kebijakan menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) antigen bagi calon penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa. Ini seperti yang diterapkan di Daerah Operasi (Daop) 2/Bandung per 22 Desember 2020-8 Januari 2021.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 23 Tahun 2020.
"KAI Daop 2 mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Manager Humas KAI Bandung, Kuswardoyo, dalam keterangan tertulis.
Hanya penumpang yang memiliki surat keterangan hasil tes cepat antigen negatif Covid-19 yang dapat dilayani, kecuali berusia di bawah 12 tahun. Dokumen berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Dirinya melanjutkan, seluruh pelanggan KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Pun mesti dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam; suhu badan maksimal 37,3 derajat celsius.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan dianjurkan menggunakan pakaian lengan panjang.
KAI menyediakan layanan tes untuk mempermudah penumpang, seperti di Stasiun Kiaracondong per Senin (21/12) dan Stasiun Bandung mulai hari ini. "Dengan harga Rp105.000," jelas Kuswardoyo.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," imbuhnya.
Mengingat hasilnya dapat diketahui hingga 20 menit setelah pengambilan sampel, calon pelanggan disarankan menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes.