KAI perpanjang operasi kereta luar biasa

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan

Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Foto AntaraAprillio Akbar/hp./

PT Kereta Api Indonesia memperpanjang operasi kereta api luar biasa (KLB). Dengan perpanjangan ini, masyarakat umum diperbolehkan menaiki kereta api luar biasa mulai 8 hingga 11 Juni 2020.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syarat- syarat tertentu,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Senin (8/6).

Perpanjangan ini menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap harus bebas dari Covid-19. Caranya, penumpang harus menunjukkan hasil polymerase chain reaction atau PCR test atau rapid test yang negatif dan masih berlaku.

Khusus calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, mereka harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. “Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ujar Martinus.