Kartu Prakerja di mata netizen

Sebanyak 24% netizen mengkritik program ini. Salah satu yang disorot, adalah bentuk insentif yang diberikan dianggap tidak sesuai.

Ilustrasi Kartu Prakerja. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pemerintah akhirnya merilis Program Kartu Prakerja pada 11 April 2020. Mulanya, dijanjikan peluncurannya pada awal tahun ini dan sempat beberapa kali ditunda. Karena itu, konteksnya menjadi berbeda. Sekarang, kebijakan itu masuk dalam instrumen jaring pengaman sosial (social safety net) imbas pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak Covid-19. Untuk mengikuti program, peminat harus melakukan registrasi melalui situs web prakerja.go.id.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja yang di-PHK dan dirumahkan saat pandemi Covid-19 nyaris tiga juta jiwa. Perinciannya, 212.394 pekerja formal di-PHK, 1.205.191 pekerja formal dirumahkan, dan sekitar 282.000 pekerja nonformal tak memiliki penghasilan.

Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat, pekerja formal yang dirumahkan dan di-PHK mencapai 454.000 dan 537.000 orang sektor nonformal.

“Total sekitar 2,8 juta, ya. Ini berat,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemenaker, B Satrio Lelono, Senin (13/4).