Kasus tumpang tindih lahan paling banyak di Sumatera dan Kalimantan

BIG menyebut permasalahan penggunaan lahan terutama terkait izin yang tumpang tindih paling banyak ditemukan di Sumatera dan Kalimantan

BIG) menyebut permasalahan penggunaan lahan terutama terkait izin yang tumpang tindih paling banyak ditemukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan.  /

Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebut permasalahan penggunaan lahan terutama terkait izin yang tumpang tindih paling banyak ditemukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan. 

"Paling banyak kasus tumpang tindih izin di Kalimantan dan Sumatera. Kita mencoba menyelesaikan masalah ini secepat mungkin," ujar Kepala BIG Hasanuddin Zainal Abidin di Jakarta, Selasa (26/3).

Terdapat 13,3% lahan dari total luas pulau Sumatera 473.481 kilometer persegi (km2) atau setara 6.473.872 hektare (ha) yang izinnya tumpang tindih. Sedangkan di Kalimantan, tumpang tindih lahan mencapai 19,3% dari total luas pulau 743.339 km2 atau setara 10.435.919 ha.

Tumpang tindih itu diketahui sudah terjadi dalam waktu yang cukup lama. Dia mencontohkan, tumpang tindih yang terjadi, semisal izin suatu wilayah adalah izin perkebunan, namun juga tercantum dalam izin pertambangan.

"Lebih kepada soal hak milik, ini siapa yang punya. Siapa yang dimenangkan? Itu yang sedang kita cari prosedur penyelesaiannya. Bagaimana langkah dan mekanismenya," katanya.