Kadin: Kebijakan upah jangan beratkan pelaku usaha dan rugikan tenaga kerja

Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar.

Ilustrasi upah. Sumber: iStock

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah saat ini, di tengah lonjakan inflasi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Meski demikian, Kadin juga mengimbau agar pemerintah tetap mempertimbangkan antara kebijakan tersebut dengan keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan upah minimum yang mulai berlaku sejak 16 november 2022 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid tidak menampik dengan tantangan ekonomi global yang dipicu konflik geopolitik terus mendorong naiknya inflasi. Hal ini juga jelas terbukti, pada Oktober 2022, inflasi di Indonesia sudah mencapai 5,71% yang bisa berdampak kepada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, industri dalam negeri juga menghadapi tantangan yang sama namun dengan dampak yang berbeda-beda. Arsjad mencontohkan dengan adanya konflik geopolitik, berdampak pada penurunan permintaan global yang memengaruhi ekspor Indonesia.

Alhasil, kinerja ekspor tercatat menurun 10,99% pada September 2022 menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu karena permintaan yang menurun.