Kejagung usut kasus korupsi, BP Jamsostek siap transparan

"Korps Adhyaksa" tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BP Jamsostek.

Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir, DKI Jakarta, Desember 2019. Google Maps/dahlan setiawan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek siap memberikan keterangan secara transparan untuk memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. Hal ini merespons penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menyatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

"BP Jamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1).

Menurutnya, kegiatan BP Jamsostek, termasuk pengelolaan dana, telah diawasi dan diaudit Satuan Pengawas Internal (SPI); Dewas Pengawas (Dewas); dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kantor Akuntan Publik. Hasilnya, mendapat predikat wajar tanpa modifikasian/wajar tanpa pengecualian pada 2016-2019.

Irvansyah melanjutkan, pengelolaan dana BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013, PP Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK.