Kemenag telah mengakreditasi 30 lembaga pemeriksa halal

LPH menjadi salah satu aktor utama penyelenggaraan jaminan produk halal, yang diatur dalam UU 33/2014.

Kepala BPJPH Kemenag, M. Aqil Irham (ketiga kanan), menyerahkan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemeriksa halal di Jakarta, Rabu (26/10/2022). Dokumentasi Kemenag

Sebanyak 30 lembaga pemeriksa halal (LPH) siap beroperasi lantaran telah mendapatkan sertifikat akreditasi. Sebanyak tujuh di antaranya berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). 

"Alhamdulillah dalam satu tahun, BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," ucap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham.

"Jadi, alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," imbuh dia, melansir situs web Kemenag. 

Aqil menerangkan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 2019 dan target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi. LPH mengambil peran penting dalam hal ini.

Hal senanda disampaikan Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH, Sidik Sisdiyanto. "Adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal."