sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenag telah mengakreditasi 30 lembaga pemeriksa halal

LPH menjadi salah satu aktor utama penyelenggaraan jaminan produk halal, yang diatur dalam UU 33/2014.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 27 Okt 2022 16:45 WIB
Kemenag telah mengakreditasi 30 lembaga pemeriksa halal

Sebanyak 30 lembaga pemeriksa halal (LPH) siap beroperasi lantaran telah mendapatkan sertifikat akreditasi. Sebanyak tujuh di antaranya berasal dari perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). 

"Alhamdulillah dalam satu tahun, BPJPH telah menambah LPH. Semula hanya tiga lembaga, menjadi 30 LPH bahkan tujuh di antaranya berasal dari PTKIN," ucap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), Muhammad Aqil Irham.

"Jadi, alhamdulillah saat ini total jumlah LPH yang siap beroperasi sebanyak 30 lembaga. Ini sesuai target kita dalam rangka percepatan sertifikasi halal," imbuh dia, melansir situs web Kemenag. 

Aqil menerangkan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 2019 dan target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022 menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung yang harus dipenuhi. LPH mengambil peran penting dalam hal ini.

Hal senanda disampaikan Plt. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH, Sidik Sisdiyanto. "Adanya 30 LPH ini, masyarakat jadi memiliki banyak pilihan sehingga dapat mengakselerasi capaian sertifikasi halal."

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, terdapat tiga aktor utama penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH sebagai regulator sekaligus penerbit sertifikat, LPH selaku pemeriksa kehalalan produk, dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan peran menetapkan kehalalan produk.

Sidik menambahkan, BPJPH menjalin kerja sama dengan 58 PTKIN guna mempercepat dan memperbanyak pembentukan LPH. Namun, baru tujuh asal PTKIN yang telah mengantongi sertifikat, yakni LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung, LPH UIN Raden Fatah Palembang, LPH UIN Sultan Thaha Jambi, LPH IAIN Palangka Raya, LPH UIN Walisongo Semarang, dan LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

"Kita juga telah memiliki 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN dengan latar belakang kimia, biologi, teknologi pangan, serta bidang keilmuan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam regulasi," tuturnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid