Kemenaker gencarkan sosialisasi struktur dan skala upah

Penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan.

Ilustrasi/Foto Antara Aloysius Jarot Nugroho.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan, ke depan pihaknya lebih aktif dalam melakukan sosialisasi struktur dan skala upah kepada perusahaan.

Menurut Dirjen Putri, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera menerapkan struktur skala upah/gaji sesuai dengan kinerja pekerja/buruh dan kemampuan perusahaan.

"Nanti, kami akan meminta perusahaan-perusahaan segera menyesuaikan untuk membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ucap Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11) lalu.

Menurut Dirjen Putri, stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan. "Ini akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut", ucapnya.