Kemendag bebaskan izin impor bawang putih dan bombay

Pelaku usaha yang telah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Foto Antara.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membebaskan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay guna mengantisipasi kenaikan harga kedua komoditas tersebut saat ini yang mencapai 100%.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (19/3) hingga 31 Mei 2020, untuk kemudian dievaluasi kembali dengan melihat situasi terkini.

"Dengan situasi berkaitan dengan makin meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombay, pada hari ini saya memberlakukan dengan situasi mewabahnya virus corona ini, kita akan membebaskan PI untuk bawang putih dan bawang bombay, terhitung diundangkan hari ini (Rabu) dan berlaku besok (Kamis)," kata di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah memiliki izin impor umum tidak perlu lagi mengajukan rekomendasi impor kedua komoditas itu kepada Kemendag.

"Jadi tidak memerlukan persetujuan impor, yang punya izin impor umum tidak perlu mengajukan izin impor lagi untuk bawang putih dan bawang bombay,” ujar Mendag