Kemendagri ingatkan pemda percepat terbitkan Perda Pelayanan PBG

Pemda di kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto litbang.kemendagri.go.id/

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) segera melakukan percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu caranya yakni dengan menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.

Direktur Jenderal Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, dalam konteks tersebut, pajak dan retribusi daerah diatur melalui layanan digital keuangan daerah. Persisnya, Sistem Informasi Pengendalian Evaluasi dan Konsultasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (SISPENSI-PDRD).

"Ditjen (Direktorat Jenderal) Bina Keuangan Daerah mendorong pemda melakukan percepatan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi, antara lain dengan memanfaatkan SISPENSI-PDRD dalam menyampaikan dokumen persyaratan Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah secara online dan transparan," kata Fatoni dalam keterangan, Jumat (10/6).

Pemda di kabupaten/kota harus segera melaksanakan layanan PBG sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal itu dapat dilakukan dengan membuat akun dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/1030/SJ. Ia menyebut, bagi pemda yang belum memiliki Perda mengenai Retribusi PBG, dalam memberikan pelayanan PBG diminta melakukan perhitungan retribusi secara manual dan mengunggah hasilnya ke dalam SIMBG.