Kemenhub bakal revisi dua aturan ojek online

Kedua regulasi ini mengatur tentang tarif promosi dan pelanggaran pengemudi/aplikator.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi dua aturan terkait ojek online (ojol). / Antara foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi dua aturan terkait ojek online (ojol). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan formulasi untuk merevisi kedua aturan tersebut.

Dua aturan yang hendak direvisi itu, pertama, aturan terkait tarif promosi yang tertuang dalam Keputusan Menteri 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kedua, terkait sanksi bagi aplikator maupun pengemudi yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kepmen 348/2019 ini hendak direvisi guna menghindari perang tarif antar aplikator. Kita ingin para aplikator tidak menerapkan satu diskon langsung maupun tidak langsung, sehingga muncul perang harga,” ujar Budi Karya Sumadi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

Kemenhub juga sedang mengkaji dampak dari pengaturan promo dan diskon terhadap besaran harga yang harus ditanggung oleh pengguna layanan ojol. Sebab, bisa saja pengaturan promo dan diskon berdampak pada mahalnya tarif ojol.