close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aksi demonstrasi ojek online (ojol). Foto ist.
icon caption
Ilustrasi aksi demonstrasi ojek online (ojol). Foto ist.
Peristiwa
Kamis, 16 April 2026 14:14

SPAI tolak status ojol non-karyawan dalam RUU Ketenagakerjaan

SPAI menolak status ojol sebagai self-employed dalam RUU Ketenagakerjaan, menilai bertentangan UUD 1945 dan merugikan hak pekerja.
swipe

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pernyataan Apindo dan Kadin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ketenagakerjaan yang menyebut pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya tidak dikategorikan sebagai karyawan. SPAI menilai pandangan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pihaknya konsisten memperjuangkan pengemudi ojol sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 15 yang menyebutkan bahwa hubungan kerja mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Menurut Lily, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi dalam praktik kerja sehari-hari para pengemudi ojol, taksi online, maupun kurir, terutama melalui sistem aplikasi yang mengatur pekerjaan mereka.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengakuan status karyawan akan mengurangi penyerapan tenaga kerja. Menurutnya, kondisi saat ini justru menunjukkan jutaan pengemudi telah bekerja tanpa perlindungan dan penghargaan yang layak.

“Jumlah pengemudi sudah mencapai sekitar 7 juta orang, namun mereka belum mendapatkan kondisi kerja yang layak,” ujar Lily, Kamis (16/4).

Lily menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan dengan dalih penyerapan tenaga kerja, maka pengangguran terselubung akan semakin meningkat. Hal tersebut, kata dia, berpotensi memicu krisis ketenagakerjaan dan masalah sosial di kemudian hari.

Saat ini, lanjutnya, tidak diakuinya pengemudi sebagai pekerja membuat kondisi kerja mereka jauh di bawah standar yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Sebagai contoh, dengan pendapatan sekitar Rp100.000 per hari, penghasilan pengemudi ojol masih berada di bawah upah minimum, seperti di Jakarta yang mencapai sekitar Rp5,7 juta per bulan.

Selain itu, para pengemudi juga kehilangan berbagai hak normatif pekerja, seperti upah lembur, tunjangan hari raya (THR), jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, cuti haid dan melahirkan, dukungan bagi penyandang disabilitas, serta hak untuk berserikat dan berunding.

SPAI juga menyoroti praktik perusahaan platform yang dinilai menghindari kewajiban dengan tidak mengakui pengemudi sebagai pekerja. Akibatnya, jutaan pengemudi tidak mendapatkan bonus hari raya (BHR) secara layak.

“Perusahaan hanya memberikan insentif dengan aturan sepihak yang tidak adil dan nilainya di bawah standar yang diatur pemerintah dan hukum ketenagakerjaan,” kata Lily.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan