close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi aksi demonstrasi ojek online (ojol). Foto ist.
icon caption
Ilustrasi aksi demonstrasi ojek online (ojol). Foto ist.
Bisnis
Senin, 04 Mei 2026 19:32

Potongan 8% tak jamin pendapatan pengemudi ojol naik

SPAI nilai Perpres 27/2026 belum atasi akar masalah ojol: status kerja, upah tak pasti, dan sistem platform yang dinilai tidak adil.
swipe

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengkritik Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online karena dinilai tidak menjawab akar masalah, yakni hubungan kerja yang disamarkan melalui skema kemitraan. Bahkan, Kementerian HAM pada tahun lalu telah memperingatkan bahwa hubungan kemitraan kerap dijadikan alasan perusahaan platform untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak pekerja bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai bahwa meskipun potongan platform diturunkan menjadi 8%, hal itu tidak otomatis menjamin peningkatan pendapatan pengemudi hingga 92%. Pasalnya, platform tidak memberikan kepastian pendapatan dalam bentuk upah minimum (UMP), yang di Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan.

Ia menjelaskan, saat ini pengemudi kesulitan mendapatkan order sehingga pendapatan tidak pasti. Dalam sehari, pengemudi ojol hanya memperoleh sekitar Rp50.000–Rp100.000, jauh di bawah UMP, tanpa hak pekerja lain seperti jam kerja 8 jam. "Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, banyak pengemudi terpaksa bekerja 12–18 jam per hari," ujarnya, Senin (4/5).

Menurutnya, sistem upah yang berlaku sangat tidak pasti karena pengemudi hanya dibayar jika berhasil menyelesaikan order. Sejak kenaikan harga BBM pada 2022, jumlah order menurun signifikan, sehingga kebijakan potongan 8% dinilai tidak relevan jika order tetap sepi.

Selain itu, platform dinilai menerapkan program yang tidak adil dan diskriminatif dalam distribusi order, sehingga tidak merata di antara pengemudi. Dampak lebih berat dirasakan pengemudi perempuan yang tidak mendapatkan hak cuti haid, keguguran, maupun melahirkan, karena dianggap tidak bekerja saat tidak menerima order.

SPAI juga menyoroti adanya beban tambahan seperti biaya berlangganan program hemat sebesar Rp20.000 per hari yang justru mengurangi pendapatan. Sementara insentif yang diberikan bersifat bersyarat, misalnya harus memenuhi minimal 250 jam online per bulan.

Lily menegaskan bahwa regulasi transportasi online perlu dikawal bersama dengan melibatkan serikat pekerja dan komunitas pengemudi. SPAI pun konsisten menuntut pengakuan hubungan kerja antara platform dan pengemudi sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mensyaratkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah—yang dinilai telah terpenuhi dalam sistem aplikasi.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan