Kemenhub hormati Hong Kong larang penerbangan dari Indonesia

"Larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar."

Ilustrasi. Pixabay

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah pandemi Covid-19. 

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujarnya, Sabtu (26/6).

Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing (WNA) yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari/transit di Inggris ke Indonesia. Begitupun dengan warga negara India. Jadi, larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," jelasnya.  

Namun demikian, Novie mengimbau semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).