close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Bisnis
Sabtu, 26 Juni 2021 15:19

Kemenhub hormati Hong Kong larang penerbangan dari Indonesia

"Larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar."
swipe

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah pandemi Covid-19. 

“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi," ujarnya, Sabtu (26/6).

Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing (WNA) yang sedang mengalami wabah di negaranya.

“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari/transit di Inggris ke Indonesia. Begitupun dengan warga negara India. Jadi, larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," jelasnya.  

Namun demikian, Novie mengimbau semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Kami mengimbau seluruh maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu, serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.

Bagi maskapai yang melanggar ketentuan yang berlaku dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin dan/atau denda administratif sesuai Permenhub Nomor PM 41/2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan