Kemenhub janji awasi penerapan prokes di semua moda transportasi

Pernyataan ini disampaikan menyusul ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Warga berkostum pahlawan super membawa poster ajakan mematuhi protokol kesehatan saat menaiki KRL rute Solo-Yogyakarta di Stasiun Yogyakarta, DIY Yogyakarta, pada Kamis (11/2/2021). Foto Antara/Hendra Nurdiyansyah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh para pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Penegasan itu disampaikan menyusul ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

"[Soal syarat perjalanan dengan berbagai moda transportasi dalam dan luar negeri saat pandemi], Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri [Inmendagri] maupun Surat Edaran [SE] Satgas Penanganan Covid-19," ucap Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).

Kemenhub, sambungnya, juga selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada berdasarkan dinamika yang berkembang di lapangan. Syarat perjalanan internasional yang berlaku di Indonesia saat ini adalah SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, pun diklaim telah menginstruksikan otoritas dan operator transportasi untuk memastikan prokes dilaksanakan dengan baik. Selain itu, meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Polri dan TNI karena membantu dalam pengawasan penerapan prokes.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya mengumumkan, kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529) telah terdeteksi di Indonesia. Kasus didapati pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di RS Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet.