Kemenhub masih kaji wacana kenaikan tarif KRL

Pemerintah berencana menaikkan tarif KRL sebesar Rp2.000 per 25 km pertama. Kebijakan dikabarkan berlaku mulai 1 April mendatang.

Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2020). Foto Antara/Paramayuda

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Ditjen KA Kemenhub) hingga kini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Rencana tersebut masih dikaji pemerintah sampai sekarang.

"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018," ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Kemenhub sebelumnya memunculkan wacana menaikkan tarif KRL sebesar Rp2.000 menjadi Rp5.000 per 25 km pertama dan tetap Rp1.000 per 10 km berikutnya. Kebijakan tersebut berlaku sejak 2015 silam.

Rencananya tersebut kabarkan diberlakukan mulai 1 April 2022. Alasannya, subsidi public service obligation (PSO) dalam lima tahun terakhir terus meningkat bahkan hingga Rp1,99 triliun pada 2021.

Adita menambahkan, wacana menaikkan tarif KRL didasari beberapa latar belakang. Pertama, pelayanan yang diberikan melalui pemberian subsidi ataupun pembangunan sarana dan prasarana (sapras) kereta api semakin baik.