Kemenhub susun regulasi bandara perairan

Kehadiran pesawat amfibi diklaim akan menunjang konetivitas hingga pelosok daerah serta mendukung potensi pariwisata.

Kemenhub susun regulasi bandara perairan. Freepik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menggodok regulasi pembangunan dan pengoperasian bandara perairan (waterbase). Regulasi ini akan mengatur tentang fasilitas penunjang pengoperasian pesawat air (seaplane) di Indonesia.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan, seaplane akan menunjang konektivitas hingga ke pelosok daerah. Selain itu, mendukung potensi pariwisata. 

"Seaplane menjadi salah satu alternatif angkutan untuk tempat-tempat yang jauh dari bandara. Kalau lewat darat, jaraknya jauh dan waktu tempuhnya lama. Tetapi kalau naik seaplane, bisa lebih cepat," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Budi Karya melanjutkan, Kemenhub hingga kini tengah menentukan titik-titik yang membutuhkan kehadiran seaplane. Menurutnya, ada beberapa daerah yang potensial untuk didarati pesawat amfibi, seperti Sumatera Utara, NTB, NTT, Kepulauan Riau, Maluku, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.  

"Di Kepulauan Riau dan dari Nusa Tenggara Barat ke Bali sudah cukup konsisten menggunakan seaplane untuk kepentingan tertentu," ujarnya.