Kemenhub targetkan aturan drone berlaku tahun ini

Penggunaan pesawat tanpa awak atau drone sudah melebar ke berbagai sektor. Sehingga pemerintah harus membuat aturan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung dan berlaku tahun ini. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung dan berlaku tahun ini.

“Saya berharap sesegera mungkin tahun ini kita bisa tuntaskan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7).

Sugihardjo merinci regulasi tersebut nantinya akan mengatur mulai dari perizinan, sertifikasi pilot drone hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Menurut dia, pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Selain itu, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.