sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub targetkan aturan drone berlaku tahun ini

Penggunaan pesawat tanpa awak atau drone sudah melebar ke berbagai sektor. Sehingga pemerintah harus membuat aturan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 17 Jul 2019 14:28 WIB
Kemenhub targetkan aturan drone berlaku tahun ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan peraturan terkait pesawat tanpa awak atau drone bisa disusun, rampung dan berlaku tahun ini.

“Saya berharap sesegera mungkin tahun ini kita bisa tuntaskan,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7).

Sugihardjo merinci regulasi tersebut nantinya akan mengatur mulai dari perizinan, sertifikasi pilot drone hingga sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Menurut dia, pemerintah wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Selain itu, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan 180/2015 tentang Pengendalian Pengoperasian sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayanj Indonesia dan CASR part 107 “small unmanned aircraft system” atau sistem pesawat tanpa awak.

“Kalau yang diatur dalam aturan yang ada, baik peraturan menteri masih sangat minimum, di dalam PM 180 yang diperbarui PM 47/ 2016 maupun PM 163 masih sangat minim, belum ada antisipasi drone dipakai untuk transportasi,” katanya.

Sementara itu, pesawat tanpa awak sudah digunakan di berbagai bidang, seperti pengangkutan kargo, pemetaan penanaman, atau penyebaran pupuk.

Sponsored

Kemudian di bidang pertambangan dan untuk penanggulangan bencana guna mendeteksi korban yang tidak terlihat, seperti gempa bumi.

Selain itu, maskapai Garuda Indonesia juga berencana mendatangkan 100 drone untuk angkutan kargo.

“Dan kita belum mengaturnya. Kita enggak mau seperti misalnya angkutan online udah meluas baru pemerintah sibuk mengatur,” katanya.

Dia mengatakan Kemenhub berfokus pada keselamatan penerbangan mengingat banyak ditemukan drone yang memasuki wilayah ruang udara di bandara.

Berdasarkan data Airnav Indonesia, pada 2018 terdapat pelanggaran penggunaan drone, dua kasus di Halim Perdanakusuma, satu di Balikpapan dan satu di Pangkal Pinang.

Untuk itu, dia berharap peraturan bisa mengatur secara menyeluruh terkait penggunaan drone.

“Harus klasterisasi, bagaimana klasifikasi pilot drone, terus bagaimana klasifikasi drone, artinya drone harus diregistrasi,” kata dia.

Namun, lanjut dia, harus dilihat jenis dan klasifikasi drone dari segi ukuran, wilayah operasi dan tujuan penggunaan.

“Ya harus, tentu kita lihat kategorinya ‘kan drone banyak, dari harga maena Rp100.000 sampai puluhan juta,” katanya.

Sugihardjo menilai pihaknya juga telah melakukan survei di Australia, Austria dan Amerika Serikat terkait peraturan penggunaan drone.

Dalam kesempatan sama, Atase Perhubungan Washington, Amerika Serikat Saptandri menjelaskan bahwa di Negeri Paman Sam itu drone dibagi menjadi tiga klasifikasi, drone untuk rekreasional, komersial dan pertahanan dan keamanan.

“Itu bisa dijadikan referensi, termasuk untuk sanksi, mereka sangat tegas, dendanya sangat mahal, sehingga membuat respek dan mematuhi aturan tersebut,” katanya. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid