Kemenhub: Tarif pesawat akan diatur berdasarkan subclass

Sub-kelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan.

Kemenhub akan mengevaluasi harga tiket pesawat dalam satu pekan ke depan. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi harga tiket pesawat dalam satu pekan ke depan. Apabila masih ditemukan tiket pesawat yang masih mahal, maka Kemenhub akan mengatur kebijakan tarif kebijakan dengan sub-kelas (subclass).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meski saat ini beberapa maskapai sudah menurunkan harga tiket pesawat, Kemenhub tetap akan melakukan evaluasi dengan ketat.

"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan. Apabila masih ada tarif-tarif (tiket pesawat) yang tidak terjangkau masyarakat, maka pemerintah akan menentukan ketentuan yang berkaitan dengan subclass," kata Budi di sela kunjungan ke Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (7/4).

Untuk diketahui, sub-kelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Misalnya, untuk penerbangan first class, ada sub-kelas F dan P, yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare).

Sementara, di kelas bisnis dan eksekutif, ada kode sub-kelas J dan C yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare). Di kelas ekonomi, umumnya, menggunakan kode sub-kelas Y.