sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub: Tarif pesawat akan diatur berdasarkan subclass

Sub-kelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Minggu, 07 Apr 2019 15:35 WIB
Kemenhub: Tarif pesawat akan diatur berdasarkan subclass

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi harga tiket pesawat dalam satu pekan ke depan. Apabila masih ditemukan tiket pesawat yang masih mahal, maka Kemenhub akan mengatur kebijakan tarif kebijakan dengan sub-kelas (subclass).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, meski saat ini beberapa maskapai sudah menurunkan harga tiket pesawat, Kemenhub tetap akan melakukan evaluasi dengan ketat.

"Saya akan mengevaluasi dalam satu minggu ke depan. Apabila masih ada tarif-tarif (tiket pesawat) yang tidak terjangkau masyarakat, maka pemerintah akan menentukan ketentuan yang berkaitan dengan subclass," kata Budi di sela kunjungan ke Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (7/4).

Untuk diketahui, sub-kelas merupakan golongan dalam tiket pesawat di setiap kelas penerbangan. Misalnya, untuk penerbangan first class, ada sub-kelas F dan P, yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare).

Sementara, di kelas bisnis dan eksekutif, ada kode sub-kelas J dan C yang merupakan tiket dengan harga termahal (full fare). Di kelas ekonomi, umumnya, menggunakan kode sub-kelas Y.

Aturan sub kelas itu, kata Budi, akan berlaku apabila maskapai masih mematok harga tiket pesawat tinggi. Sebab, menurut dia, dari harga jual yang sekarang, masih ada ruang yang bisa dikurangi maskapai agar masyarakat bisa mendapatkan tiket murah.

"Jadi kita terpaksa membuat regulasi. Kalau sekarang pemerintah memberikan kebebasan pada maskapai untuk menentukan harga tiket pesawat. Saya belum mengecek secara detail, apakah harga sudah turun seperti yang kita harapkan," ujar Budi.

Dari pengamatan Budi, selama ini tiket pesawat menjadi mahal karena adanya persaingan usaha maskapai yang tidak sehat. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada maskapai penerbangan untuk mengikuti aturan tarif batas bawah sebesar 35% dari batas atas. Regulasi ini sudah berlaku sejak 29 Maret 2019.

Sponsored

"Penyebabnya tentu berkaitan dengan persaingan, keinginan untuk mendapatkan keuntungan. Tapi saya kira saya sepakat untuk memberikan ruang-ruang harga yang memungkinkan untuk masyarakat, tanpa memberatkan beban korporasi," ujar Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Aturan yang baru diterbitkan pada Jumat (29/3) menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri 72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30% dari tarif batas atas menjadi 35%.

Berita Lainnya
×
tekid