Kemenhub terbitkan aturan baru harga tiket pesawat

Tarif batas bawah penerbangan menjadi sebesar 35% dari tarif batas atas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis dua aturan baru mengenai tarif pesawat udara. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis dua aturan baru mengenai tarif pesawat udara. Kedua regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) 20/2019 dan Keputusan Menteri (KM) 72/2019. Di dalam ketentuan itu berlaku tarif batas bawah penerbangan harus sebesar 35% dari tarif batas atas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Instiartono mengatakan PM 20/2019 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif. Sedangkan besaran tarif batasannya akan tertuang KM 72/2019. Aturan itu berlaku hari ini, Jumat (29/3).

"Rata-rata (tarif batas bawah) sebesar 35% dari tarif batas atas," kata Isnin di kantornya, Jumat (29/3). 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa tarif batas bawah sebesar 30% dari tarif batas atas dalam PM 14/2016.

Sebenarnya, pemerintah juga telah menetapkan tarif batas bawah ini menjadi 35% pada Agustus 2018. Hanya saja, sewaktu pemerintah menginstruksikan adanya kenaikan tarif batas bawah menjadi 35% itu, belum tertuang secara resmi dalam peraturan menteri atau keputusan menteri.