Kemenkeu: PP pajak dan retribusi akan dorong peningkatan ekonomi di daerah

Selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti. Foto twitter.com/ditjenpk

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, Indonesia masih memiliki tingkat kemudahan berusaha, kemudahan perizinan, dan efisiensi bisnis yang masih perlu perbaikan untuk bersaing di pasar global.

Oleh karena itulah, menurut Astera, keberadaan UU Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 memiliki peranan penting untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah. Salah satunya melalui perbaikan regulasi di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Kalau kita lihat di UU tersebut terkait PDRD terdapat lima hal penting, yang pertama adanya penghapusan retribusi izin gangguan dan ini berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha. Izin gangguan saat ini sudah dihilangkan," kata Astera dalam Alinea Forum bertajuk "Memacu Investasi, Memadu Harmoni Pusat dan Daerah" secara virtual, Selasa (1/12).

Dia memaparkan, selain penghapusan retribusi, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif. Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional, dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ucapnya.