Kemnaker tingkatkan kompetensi tenaga kerja bongkar muat

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Ilustrasi. Foto tribratanews.kalteng.polri.go.id/

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan akan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM, termasuk upskilling dan reskilling, dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di pelabuhan.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup tiga hal.

“Yang pertama adalah bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja,” ungkapnya dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (30/9).

Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja. Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.