sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemnaker tingkatkan kompetensi tenaga kerja bongkar muat

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

Natasya Maulidiawati
Natasya Maulidiawati Kamis, 30 Sep 2021 14:47 WIB
Kemnaker tingkatkan kompetensi tenaga kerja bongkar muat

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan berupaya meningkatkan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun standar kompetensi bagi TKBM dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan akan mengidentifikasi kebutuhan pelatihan kerja bagi TKBM, termasuk upskilling dan reskilling, dalam rangka mengantisipasi dampak otomatisasi di pelabuhan.

Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM pelabuhan yang dilakukan Kemnaker mencakup tiga hal.

“Yang pertama adalah bimbingan sadar hukum ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja serta lingkungan kerja,” ungkapnya dikutip dari laman Kemnaker, Kamis (30/9).

Kedua, bimbingan teknis terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja, perbaikan pengupahan, dan jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan kerja. Ketiga, bimbingan penyelenggaraan latihan kerja untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja serta keterampilan bongkar muat barang guna meningkatkan produktivitas.

“Selain itu ada satu isu lain yang menjadi perhatian Kemnaker, yaitu terkait kejelasan hubungan kerja antara Koperasi dengan TKBM dan perlindungan kerja. Untuk itu, Kemnaker telah mengundang beberapa serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus koperasi TKBM perwakilan dari beberapa povinsi, yang mewakili pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia.

Ia menambahkan, jaminan sosial, dan kesejahteraan TKBM juga merupakan isu yang menjadi perhatian Kemnaker saat ini. Kemnaker harus dapat dipastikan upah TKBM tidak boleh di bawah peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

“Mari kita mencermati kembali program rencana aksi dari masing-masing unit teknis untuk ditetapkan sebagai rencana aksi kementerian ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi TKBM, khususnya bagi Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak,” tutupnya.
 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid